Bank Panin Hormati Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Suap Ditjen Pajak

KPK resmi menetapkan enam orang, termasuk salah seorang petinggi dari Bank Panin sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Mei 2021, 14:35 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang, termasuk salah seorang petinggi dari Bank Panin sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengetahui ada petingginya terseret kasus tersebut, Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Herwidayatmo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK.

"Kami, Manajemen Bank Panin juga selalu bekerjasama serta terbuka, baik kepada KPK maupun Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan Ulang Pajak Tahun Buku 2016," ujar Herwidayatmo kepada Liputan6.com, Rabu (5/5/2021).

Menurut dia, pengumuman tersangka dari KPK tersebut merupakan hal yang sama dengan yang telah diumumkan oleh KPK beberapa waktu lalu, dan tidak ada hal yang baru mengenai penetapan tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pernyataan Ketua KPK

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, dugaan korupsi dan suap pejabat pajak tersebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 atas tiga perusahaan.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, dua diantaranya merupakan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diduga menerima suap.

Salah satunya Angin Prayitno Aji (APA) yang menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada periode waktu 2016-2019.

Kemudian ada pula nama Dadan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya