Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti kedatangan 110 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke dalam negeri saat lebaran, tepatnya pada 13 Mei 2021.
Para pekerja China tersebut diketahui tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter. "Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat menciderai rasa keadilan buruh indonesia," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan bahwa pesawat carter yang membawa TKA sudah diberhentikan operasinya sementara sejak 5 Mei lalu.
Advertisement
"Pesawat carter yang bawa TKA dari luar negeri sudah diberhentikan sejak 5 Mei 2021," tegas Adita saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (16/5/2021).
Adita juga menandaskan, informasi yang menyebutkan kedatangan TKA China dengan pesawat carter saat lebaran tidaklah tepat.
Adapun, Said menilai, pekerja China seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya ada aturan yang mengatakan buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan pekerja asing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KSPI: Buruh Mudik Disuruh Putar Balik, tapi TKA China Diberi Karpet Merah
Asosiasi buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan.
“Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota. Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, situasi ini diperparah dengan pembayaran THR. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menteri.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.
Said berpendapat, kedatangan TKA China dan India menegaskan fakta, omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal.
Fakta ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut.
Akibatnya, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA China disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.
Advertisement
Dugaan Buruh Kasar
Padahal, menurut Said, boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskilled workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.
Said mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja,” pungkasnya.