Sederet Keuntungan Jika Pengampunan Pajak Tax Amnesty Jilid II Jadi Berlaku

Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dicanangkan oleh pemerintah memberi manfaat besar bagi bangsa Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 18:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Praktisi Perpajakan, Ronsianus B Daur menilai, bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dicanangkan oleh pemerintah memberi manfaat besar bagi bangsa Indonesia.

Beberapa keuntungan diantaranya dari sisi penerimaan uang tebusan, pegadministrasian data pajak, kepatuhan wajib pajak serta pelacakan terhadap shadow economy.

"Kami percaya tax amnesty jilid II akan lebih menguntungkan buat bangsa kita," katanya di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dia pun menyayangkan masih ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa program pengampunan pajak pada 2016-2017 tidak berhasil. Menurutnya hal tersebut cukup naif mengatakan bahwa pemerintah telah gagal. "No!, sekali lagi No!," tegasnya.

Terbukti ketika program tax amnesty itu dicanangkan pemerintah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp135 triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak, dari jumlah pengungkapan harta sebanyak Rp4,885 triliun. Jumlah tersebut menjadi angka yang fantastis.

"Dari awal kita memprediksikan bahwa uang tersebut banyak diperoleh dari repatriasi asset tetap dan lancar dari luar negeri. Ternyata komposisinya berbanding terbalik," jelasnya.

Adapun angka deklarasi dalam tax amnesty dalam negeri justru melejit di angka Rp3,676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebsar Rp1,031 triliun dan repatriasi cuma Rp147 triliun. Dari segi nominal deklarasi dan repatriasi jauh panggang dari api. Tetapi pada sisi lain pengungkapan harta dalam negeri sangat mengejutkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kirim Surat ke DPR

Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Seperti diketahui, menjelang semester II tahun 2021, Pemerintah kembali mengirimkan surat ke DPR agar dalam merevisi UU No. 28 Thn 2007 tentang (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), segera dibahas. Di mana salah satu poin dalam revisi tersebut terselip Pengampunan Pajak Jilid II

"Buat kami, berita tersebut bagaikan oase di padang gurun. Bagaimana tidak, dalam pantauan kami masih banyak msyarakat yang tidak 'ngeh' terhadap tax Amnesty Jilid pertama. Inilah moment buat kita untuk mengatakan bahwa Indonesia bisa mengatur ekonominya sendiri. Jangan pernah berpikir kebelakang, mau dua kali atau tiga kali ini urusan rumah tangga kita sendiri," tegasnya.

Dia menambahkan, masih banyak warga negara Indonesia yang menyesal tidak mengikuti tax amnesty jilid pertama. Pemerintah juga mempunyai data yang tentunya tersusun rapih tentang harta warganya yang belum diungkapkan, baik di dalam maupun diluar negeri.

"Oleh karena itu saatnya kita bersama-sama jangan menaruh curiga kepada pemerintah. Pemerintah tau kondisi bangsanya. Jangan malu apa kata negara lain. Ini negara berdaulat yang mengatur sendiri ekonominya!," tegasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya