3 Tantangan Program Kerja Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub di Tahun Anggaran 2022

Adanya ruang fiskal Pagu Indikatif 2022 turun, sehingga terjadi GAP sangat besar dengan Pagu Kebutuhan sebesar Rp 13,9 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jun 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi - Operasional Bandara JB Soedirman molor lagi. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)
Ilustrasi - Operasional Bandara JB Soedirman molor lagi. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, terdapat 3 tantangan dalam mewujudkan program kerja anggaran 2022 Ditjen Perhubungan Udara.

Pertama, terdapat Rolling Plan dampak dari Refocusing tahun 2020 dan 2021 akan berpengaruh terhadap komposisi anggaran 2022 serta pemenuhan kegiatan yang merupakan Kontrak Tahun Jamak (MYC).

“Tindak lanjutnya, perlu tambahan atas anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut sebagai dampak dari kegiatan refocusing di 2021,” kata Novie Riyanto dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (8/6/2021).

Tantangan kedua, adanya ruang fiskal Pagu Indikatif 2022 turun, sehingga terjadi GAP sangat besar dengan Pagu Kebutuhan sebesar Rp 13,9 triliun.

Tindak lanjut yang harus dilakukan untuk menangani tantangan kedua yaitu perlu tambahan alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan sebagai dampak dan kegiatan refocusing di tahun 2021.

“Kemudian perlu dilakukan efisiensi belanja barang yang bersifat operasional yang akan berdampak kepada kebutuhan operasional dan pelayanan di Bandara,” ujarnya.

Tindak lanjut lainnya, yaitu penganggaran berbasis kinerja dengan meningkatkan efisiensi belanja di satker ditjen perhubungan udara dengan memanfaatkan teknologi IT.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tantangan Ketiga

Selanjutnya, tantangan ketiga, terkait penugasan pada pelaksanaan prioritas Nasional yang cukup besar (sesuai daftar pada SBPI tahun 2022), sehingga kemungkinan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terbatasnya ruang fiskal yang tersedia.

Demikian tindak lanjut yang akan dilakukan Ditjen Perhubungan Udara adalah penundaan prioritas nasional sesuai dengan SBPI. Namun kata Novie, pihaknya akan tetap mengutamakan target di dalam Perpres 18 tahun 2020 terkait RPJMN 2020-2024 serta program yang bersifat kerakyatan yang menyentuh masyarakat langsung dengan program perintis, jembatan udara dan kegiatan padat karya.

Lalu, tindak lanjut lainnya, Ditjen perhubungan Udara akan melaksanakan pemanfaatan program pembangunan dengan skema non APBN (contoh: skema KPBU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya