Liputan6.com, Jakarta - Kasus penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menuai kegaduhan. Sejumlah tudingan muncul dan menyebutkan jika tes TWK itu dipaksakan.
Seperti tes digelar sebelum adanya penandatanganan kerjasama antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga KPK yang ditenggarai belum membayar ongkos pelaksanaan TWK kepada BKN sebanyak Rp 1,8 miliar.
Baca Juga
Menjawab tuduhan tersebut, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengutarakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 48, salah satu tugas BKN mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN. Sesuai mandat Undang-Undang tersebut, BKN menyelenggarakan asesmen TWK bagi calon ASN.
Advertisement
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 5 ayat (4), disebutkan bahwa akan dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan BKN.
Dalam rangka pengelolaan dan pembinaan manajemen ASN, BKN mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rupiah Murni (DIPA-RM), antara lain untuk membiayai penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.
"Sedianya pelaksanaan penilaian kompetensi untuk asesmen TWK pegawai KPK ini juga akan menggunakan DIPA BKN," ujar Paryono dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asesmen TWK Pegawai KPK
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-29, anggaran BKN mengalami penghematan sehingga anggaran pelaksanaan asesmen TWK jadi terbatas.
"Namun demikian, BKN tetap konsisten melaksanakan asesmen TWK Pegawai KPK," jelas Paryono.
Mengetahui keterbatasan anggaran tersebut, dia menambahkan, sebagai langkah antisipasi sumber pembiayaan, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya nota kesepahaman dan kontrak antara KPK dan BKN.
Mengingat batas waktu Kontrak telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi BKN, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK, khususnya pegawai KPK menggunakan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKN.
"Pelaksanaan Asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan tanggal 9 Maret 2021-9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," tukas Paryono.
Advertisement