Mau Tahu Besaran Tukin dan Tambahan Penghasilan PNS? Yuk Hitung di Aplikasi Ini

Ada tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Jun 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 16:40 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Komitmen Pemerintah untuk menyejahterakan Aparatur Sipil Negara (ASN), direalisasikan dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah.

"Pemberian Tunjangan Kinerja dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan ( job grade/class) PNS. Kelas Jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan ( job evaluation) untuk seluruh jabatan PNS yang ada. Dalam proses penyusunan evaluasi jabatan, instansi Pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan, bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya yang tinggi," kata Direktur Kompensasi ASN BKN, Janry H. Simanungkalit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

"Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah," jelas dia.

Lebih lanjut lagi, evaluasi jabatan PNS pada Instansi Pemerintah, sambung Janry merupakan proses yang kontinyu ( daily activities), mengikuti perkembangan dan dinamika perubahan struktur organisasi dan jabatan yang berkembang.

Untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian berkolaborasi dengan Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang memiliki salah tugas, yakni penyiapan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan menyusun Kamus Kelas Jabatan PNS yang dituangkan di dalam Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS.

Bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan, atau bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.

Melalui SIKEJAB, sambung Janry, proses penyusunan evaluasi jabatan dapat lebih mudah dan lebih cepat dilakukan. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional maupun Jabatan Pelaksana tersaji di sini.

"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan tersebut, akan tetapi di dalamnya juga memuat Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan Kelas Jabatan," ungkap dia.

Salah satu contoh pemanfaatan aplikasi SIKEJAB adalah saat mencari kelas jabatan Pengawas, maka SIKEJAB akan menampilkan informasi terkait Kelas Jabatan Pengawas, seperti jenis instansi, nama kelas, dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan Pengawas.

Apabila mencari informasi kelas jabatan PNS untuk Jabatan Fungsional, maka setelah menentukan nama jabatan fungsionalnya, SIKEJAB akan memunculkan informasi terkait kelas dimaksud beserta dasar hukum, instansi pembina, tugas jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan.

"Jika menghendaki Kelas Jabatan Jabatan Pelaksana, seperti Analis Kinerja, SIKEJAB akan menampilkan informasi terkait jabatan Analis Kinerja mulai dari kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, nama jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan Analis Kinerja," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Fitur Lain

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Selain Kamus Kelas Jabatan, SIKEJAB juga menyediakan fitur lain yang dapat kita akses melalui menu pada bagian atas halaman, seperti: Menu Tutorial untuk menyaksikan video tutorial SIKEJAB, Menu Download untuk mengunduh peraturan terkait Evaluasi Jabatan, Menu Hasil Persetujuan untuk mengunduh Persetujuan Kelas Jabatan yang ada, baik di Instansi Pusat maupun Daerah, menu FAQ untuk menampilkan pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan evaluasi jabatan, serta live chat untuk berinteraksi langsung dengan PIC ( Person In Charge ) Direktorat Kompensasi ASN BKN.

Di dalam SIKEJAB, kita dapat mengakses kabar terbaru yang berkaitan dengan evaluasi jabatan di Instansi Pemerintah, yakni pada halaman Berita Terkini.

Klik pada Judul Berita untuk membaca berita selengkapnya. Dengan hadirnya SIKEJAB, diharapkan Instansi Pemerintah yang belum atau sedang melakukan evaluasi jabatan dapat lebih cepat untuk menyelesaikan proses evaluasi jabatan di lingkungan Instansinya masing-masing.

Bagi yang penasaran bagaimana sosok SIKEJAB, silahkan klik www.sikejab.bkn.go.id. Selamat berselancar di SIKEJAB. fuad/des/dep

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya