BPK Serahkan Laporan Hasil Keuangan Pemerintah ke Jokowi, Termasuk Permasalahan Penanganan Covid-19

Meskipun LKPP dan IHPS II mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengelolaan keuangan negara

oleh Athika Rahma diperbarui 25 Jun 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 12:00 WIB
BPK dan Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman Sampurna . (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).

Meskipun LKPP dan IHPS II mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengelolaan keuangan negara, terutama menyangkut penanganan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).

Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PCPEN minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Agung.

Kemudian pengendalian dan pelaksanaan program belanja PCPEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 KL tidak memadai.

Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja juga belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana Rp 6,77 triliun.

Masalah lainnya ialah realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

"Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN tahun 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan di 2021," kata Agung.

 

Saksikan Video Ini

Dapat Opini WTP dari BPK, Jokowi: Pencapaian Baik di Tahun yang Berat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat. Hasilnya LKPP untuk tahun 2020 kembali dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil tersebut, Jokowi memastikan bakal memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari BPK dalam pengelolaan biaya APBN.

"Karena itu pemerintah sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari BPK dalam mengelola pembiayaan APBN. Defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan secara responsif," ujar Jokowi usai menerima LHP LKPP dari Ketua BPK Agung Firman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021).

Jokowi menjelaskan, pemerintah akan mendukung kebijakan counter technical, akselerasi pemulihan ekonomi, dikelola secara hati. Serta dilakukan dengan kredibel dan terukur. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatakan predikit WTP bukanlah tujuan akhir, sebab pemerintah ingin uang rakyat dikelola dengan transparan dan akuntable.

"Memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat," beber dia.

Mantan Wali Kota Solo tersebut mengatakan di tengah situasi pandemi yang belum usai, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan mengingkatkan kualitas LKPP. Dia pun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK yang di tengah berbagai keterbatasan, aktivitas dan mobilitas pada saat ini.  

"Telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP dengan tepat waktu dan alhamdulilah opininya adalah wajar tanpa pengecualian, WTP merupakan pencapaian yang baik di tengah tahun yang berat. Ini adalah WTP yang kelima yang diraih pemerintah berturut2 sejak tahun 2016," ungkapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya