Simak, Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Grup Rute Domestik

Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Jul 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 09:30 WIB
Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Meski berulang kali diguncang gempa, penerbangan menuju Lombok masih berjalan normal.
Tercatat, penerbangan pada Minggu, 19 Agustus 2018 hingga hari ini, 20 Agustus 2018, masih berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai 1 Juli 2021.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk PelaksanaPerjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Selain itu, juga Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang KetentuanPerjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat," kata Danang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Berikut rincian persyaratan dan ketentuan penerbangan domestik dengan Lion Air Grup:

- Berlaku uji kesehatan usia di atas (>5 tahun)

1. Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Putussibau, Sintang): wajib PCR/ SWAB berlaku 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

2. Tujuan Denpasar, Bali: wajib PCR atau SWAB berlaku 2x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

3. Dari dan Ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh): wajib PCR atau SWAB berlaku 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

4. Tujuan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih salah satu: Antigen, GeNose, RT-PCR masa berlaku 1x24 jam.

5. Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, Tahuna): wajib PCR/ SWAB berlaku 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

6. Selain kota tujuan tersebut, memilih salah satu: Antigen 2x24 jam, GeNose 1x24 jam atau PCR atau SWAB 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

- Berlaku uji kesehatan usia di atas (>12 tahun)

7. Dari dan Ke Merauke: wajib Antigen atau PCR/ SWAB berlaku 2x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

Selain itu, layanan GeNose C19 tersedia 42 lokasi di bandar udara dengan penambahan: Labuan Bajo, Bima, Waingapu, Manokwari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Covid-19, ke 3 Provinsi Wajib Tes PCR

Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Regulasi penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 semakin diperketat. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan transmisi Covid-19.

Bahkan, bepergian dengan pesawat ke tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, calon penumpang harus melampirkan hasil tes negatif tes PCR. Keterangan terkait aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19, juga dibagikan melalui unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero).

Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang wajib menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia. Anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes Genose C19 sebagai syarat perjalanan.

Peraturan penerbangan ke Bali ini mulai berlaku pada Senin, 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi. Per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Calon penumpang yang akan menuju dan dari Kalimantan Tengah, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam dan wajib dilengkapi Barcode/QRCode. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19. 

Aturan ke Daerah Lain

Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Bagi yang akan menuju Kalimantan Barat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam. Aturan ini tertera dalam Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021.

Untuk penerbangan menuju dan dari Sulawesi Tengah, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 2x24 jam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes.

Calon penumpang yang menuju Kupang, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 1x24 jam, Rapid Tes Antigen 1x24 jam, dan GeNose C19 di Hari H. Ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021.

Sementara, menuju daerah lain, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam, Rapid Tes Antigen 2x24 jam, dan GeNose C19 Hari H. Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Satgas Tugas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya