Jepang Hibahkan 2,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca ke Indonesia

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan kemungkinan pemberian vaksin akan terus berlanjut.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2021, 16:27 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 16:27 WIB
FOTO: 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia
Gambar ilustrasi menunjukkan botol berstiker "Vaksin COVID-19" dan jarum suntik dengan logo perusahaan farmasi AstraZeneca, London, Inggris, 17 November 2020. Vaksin buatan AstraZeneca yang bekerja sama dengan Universitas Oxford ini disebut 70 persen ampuh melawan COVID-19. (JUSTIN TALLIS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kembali mendapatkan 2,1 juta dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang. Vaksin yang diberikan merupakan hibah.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan kemungkinan pemberian vaksin akan terus berlanjut.

"AstraZeneca 2,1 juta dari Jepang, bukan yang terakhir, mungkin (akan) ada lagi," kata Budi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Selain hibah vaksin dari pemerintah Jepang ini, bantuan donasi vaksin juga diberikan dari CEO Covax. Indonesia menerima AUS 77 juta untuk membeli vaksin.

Namun pemberian bantuan vaksin tersebut belum terealisasi. "Memang vaksinnya belum dapat," kata dia.

Dikatakan kemungkinan dana tersebut baru bisa dibelikan untuk 10 juta dosis vaksin asal Amerika Serikat dalam waktu dekat. Sebab untuk vaksin lainnya pemerintah harus antre bersama dengan negara lain di dunia.

"Tapi kalau bisa cepat mungkin 10 juta vaksin dari Amerika juga Moderna 4 juta dosis," kata dia.

Menkes Budi juga mengucapkan terima kasih kepada para negara donor yang telah memberikan hibah vaksin Covid-19 buat Indonesia. "Terima kasih untuk Jepang dan Australia," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Ini


PPKM Darurat, Pengguna Transportasi Jarak Jauh Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

FOTO: Antusiasme Warga Bali Ikuti Vaksinasi Massal COVID-19
Seorang wanita menerima vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di Denpasar, Bali, Sabtu (26/6/2021). Ratusan warga terlihat antusias mengikuti vaksinasi massal tersebut. (SONY TUMBELAKA/AFP)

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 - 20 Juli 2021. Dalam salah satu kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, diwajibkan membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, syarat vaksin tersebut minimal vaksin dosis pertama. Selain vaksin, pemerintah juga mewajibkan tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

PPKM Darurat ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut daftar rincian 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4:

Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Jawa Barat:

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

DKI Jakarta:

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

Jawa Tengah:

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

DI Yogyakarta:

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Jawa Timur:

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya