Ada Bansos Rp 300 Ribu per Bulan, Ekonom: Tidak Cukup

Ekonom menyarankan nominal bantuan sosial minimal Rp 1 juta per penerima dan lanjutkan subsidi upah untuk mencegah PHK Massal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jul 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 17:00 WIB
FOTO: Pemprov Banten Salurkan Bansos kepada Warga Terdampak COVID-19
Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021. Menanggapi hal ini, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengatakan bantuan sosial (bansos) yang saat ini dikerahkan pemerintah masih kurang.

Dia mengatakan, jumlah bansos tunai yang diberikan pemerintah itu tidak beda jauh dengan kondisi normal, padahal Indonesia sedang dalam situasi krisis. Padahal, perlu ada tambahan perlindungan sosial di masa krisis.

"Sementara bansos jelas tidak cukup jika bantuan tunai hanya Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (17/7/2021).

Dia melanjutkan untuk bansos tunai minimal Rp 1 juta per keluarga per bulan. Sementara untuk mencegah PHK massal terjadi lagi, bantuan subsidi upah perlu dilanjutkan.

"Usul subsidi upah dilanjutkan dengan nominal bantuan Rp 5 juta per pekerja selama 3 bulan," terangnya.

Bhima menegaskan bahwa tidak ada pembatasan sosial yang efektif tanpa adanya perlindungan sosial yang memadai agar masyarakat bisa patuh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sekali Lagi Perpanjangan

Bansos
Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

Lebih lanjut Bhima menuturkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, PPKM Darurat bisa diperpanjang satu kali lagi, dengan catatan pemerintah harus bekerja ekstra dan bisa menekan kasus harian secara efektif.

"Kalau terlalu lama PPKM maka ekonomi bisa ambruk," tegasnya.

Itu artinya perpanjangan PPKM Darurat bisa dilakukan hingga Agustus 2021 dengan capaian indikator penanganan Covid-19 membaik. Baik dari kasus harian yang turun signifikan, dan bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit menurun.

Di samping itu, UMKM yang digadang mampu jadi pendorong bangkitnya ekonomi juga perlu di berikan bantuan. Misalnya, subsidi ongkos kirim dan subsidi internet untuk bisa adaptasi dengan manfaatkan ecommerce maupun pesan antar makanan.

"Untuk umkm bisa melanjutkan BLT tunai 2.4 jt. Untuk subsidi internet 1GB per hari dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," katanya.

Dengan demimikian artinya kondisi perpanjangan PPKM Darurat dapat memukul perekonomian lebih dalam. Khususnya, kata dia, sektor-sektor yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat seperti retail, transportasi, perhotelan, dan restoran.

Bhima memprediksi perusahaan yang mengajukan penundaan bayar utang bahkan mengajukan pailit akan meningkat pada Q3. Tidak menutup kemungkinan dampaknya memicu PHK massal diberbagai sektor.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal ke III worst scenario (skenario terburuk) nya akan kontraksi -0,5 persen dan batas atas pertumbuhan positif 1,5 persen di kuartal ke III," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya