BLT Rp 1,2 Juta bagi Warteg dan PKL Dinilai Efektif Bantu Pedagang Kecil

Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk usaha super mikro, seperti warung, warteg hingga PKL (pedagang kaki lima). Insentif usaha sebesar Rp 1,2 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jul 2021, 11:21 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 11:15 WIB
Sajian Steak di Warung Tepi Jalan Mirip Warteg, Ada Cerita Apa di Baliknya?
Bentuk tampilan Warung Steak Warjo di Bandung. (Dok Steak Warjo/Muhammad Thoifur)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif usaha Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti pedagang kaki lima dan penjual makanan (warteg), mendapatkan apresiasi.

Kebijakan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemberian BLT Rp 1,2 juta uang akan menyentuh 1 juta pelaku usaha mikro kecil tersebut dinilai bukti keberpihakan pemerintah, kepada masyarakat kecil.

“Secara retorik, ini pertanda keberpihakan kepada masyarakat kecil,” kata Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul dikutip Jumat (23/7/2021).

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu optimistis, kebijakan Airlangga memberikan BLT kepada pelaku usaha super mikro akan membuat penanganan pandemi semakin efektif.

“Ketika pengetatan dilakukan, (BLT) kepada masyarakat kecil, apalagi mereka yang terkena dampak, akan membuat penanganan semakin efektif. Ini demi segera mengatasi pandemi,” kata Adib.

Karena itu, Adib mengapresiasi rencana tersebut. Menurut Adib, bantuan bagi pelaku usaha super mikro merupakan solusi efektif. Ini mengingat pelaku usaha super mikro menjadi prioritas, selain masyarakat tidak mampu.

“Mereka yang paling terkena dampak terparah. Karenanya, bantuan tersebut menjadi solusi efektif dan tepat,” kata Adib.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemberian Insentif

Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Suasana Warteg Ellya yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pelayan Warteg Ellya diwajibkan menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan saat melayani pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk usaha super mikro, seperti warung, warteg, hingga PKL (pedagang kaki lima). Insentif usaha  sebesar Rp 1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.

Insentif usaha super mikro ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

“Pemerintah memberi insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Nah, ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya