Tol Gempol-Pasuruan Diperketat, Kendaraan Tak Penuhi Syarat Diputar Balik

Dilakukan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Jul 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 17:45 WIB
Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)
Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) bekerjasama dengan Kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan melaksanakan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan Widiyatmiko Nursejati mengatakan, pihaknya siap mendukung pelaksanaan Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4.

"JGP senantiasa bekerjasama dengan instansi terkait dalam melancarkan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli mendatang. Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat," ujar Widiyatmiko, Jumat (23/7/2021).

Sebelumnya JGP mulai melakukan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas masa PPKM Darurat sejak 5-20 Juli 2021 yang dilaksanakan di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan, yakni di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan.

Tercatat sebanyak 102 kendaraan yang telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan non-Golongan I.

Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan Kaswa menjabarkan, sejak 5-20 Juli 2021, terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kendaraan Logistik

Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Dok Foto: Humas Kementerian PUPR)
Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Dok Foto: Humas Kementerian PUPR)

Kaswa menambahkan, pada periode yang sama jumlah kendaraan logistik yang melintas dan melalui exit GT Bangil dan exit GT Pasuruan sebanyak 17 kendaraan.

"Setelah 16 hari sejak diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di GT Bangil dan GT Pasuruan, tercatat hanya sebanyak 17 kendaraan non-Golongan I diijinkan melintas setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat di wilayah Pasuruan turut mendukung kebijakan PPKM Darurat ini," tuturnya.

Adapun selama pelaksanaan PPKM Level 3-4, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan, serta emergency dapat melanjutkan perjalanan melintas di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Namun bagi kendaraan diluar kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan, denga menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR ataupun swab antigen, dan menunjukkan STRP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya