Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sesuai arahan dari Presiden bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM yang level 3 kan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali,” kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga
Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri oleh 20 undangan saja, dan dihimbau tidak makan ditempat. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan tidak menciptakan klaster baru.
Advertisement
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan lain, seperti pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 sore waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan yang sejenis diizinkan beroperasi, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Teknisi sudah kami briefing pada Pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerah dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Warteg
Hal yang sama juga diatur, terkait operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak yang ada di jalan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti mall diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung sampai pukul 17.00 waktu setempat. Begitu pula dengan kegiatan konstruksi dan non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang.
Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Selanjut transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” pungkasnya.
Advertisement