Sri Mulyani Janji Tetap Tebar Insentif Pajak di 2022

Sri Mulyani memastikan pemberian insentif pajak akan lebih akuntabel dan sesuai dengan keinginan industri.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2021, 18:07 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 18:07 WIB
Jokowi Beri Pidato Perpisahan dengan Tax Amnesty-Jakarta- Angga Yuniar-20170228
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat farewell atau perpisahan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Penerimaan tax amnesty hingga hari ini telah mencapai Rp 112 triliun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah masih memberikan insentif pajak di 2022. Pemberian insentif tersebut dengan catatan yaitu kabal lebih selektif.

"Insentif pajak tetap akan kita berikan namun akan selektif," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Sri Mulyani memastikan pemberian insentif pajak akan lebih akuntabel dan sesuai dengan keinginan industri dengan berbicara dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Pada tahun depan, pemerintah akan melakukan sejumlah reformasi perpajakan. Di antaranya adalah pelonggaran pembayaran pajak dengan mengundur tanggal pembayaran.

"Kita akan memperluas tanggal pembayaran pajak sehingga makin mudah bagi masyarakat membayar pajak," katanya.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Menegakkan hukum yang makin berkeadilan. Kita akan terus melakukan reform perpajakan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Reformasi Perpajakan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia perlu memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Untuk itu, maka pemerintah perlu meneruskan reformasi perpajakan.

"Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Presiden Pengantar RAPBN 2022 pada Senin (16/8/2021).

 

Reformasi perpajakan tersebut, jelasnya, dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya