Tarif 4 Ruas Tol Trans Jawa Naik pada 19 Agustus, Jakarta-Surabaya Jadi Rp 722 Ribu

Bagi pengguna jalan Tol Trans Jawa dengan kendaraan golongan I dari Jakarta ke Surabaya akan membayar tarif Rp 722.000.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Agu 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 15:00 WIB
Tarif empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road akan naik pada 19 Agustus 2021. (Dok Jasa Marga)
Tarif empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road akan naik pada 19 Agustus 2021. (Dok Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian atau kenaikan tarif pada empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road.

Keempat ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif tersebut yakni Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi, serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Penyesuaian atau kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Selain itu juga untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, serta menjamin level of service tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa tersebut, maka sebagai simulasi, perjalanan bagi pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Jakarta menuju Surabaya yang semula membayar tarif sebesar Rp 691.500 menjadi Rp 722.000, atau naik sebesar 4,41 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Efisiensi

Tarif empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road akan naik pada 19 Agustus 2021. (Dok Jasa Marga)
Tarif empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road akan naik pada 19 Agustus 2021. (Dok Jasa Marga)

Jumlah tarif yang dibayarkan tersebut merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) barrier atau utama. Contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung dan GT Warugunung.

"Kami juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta-Surabaya adalah sebesar 60 persen dibandingkan dengan commuter di masing-masing ruas jalan tol. Sehingga kami harapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan sebesar 4,41 persen tersebut juga dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan," terang Heru dalam keterangan tertulis yang diberikan Jasa Marga kepada Liputan6.com, Selasa (17/8/2021).

Heru menyebutkan, meski secara tarif mengalami kenaikan namun Jalan Tol Trans Jawa menawarkan efisiensi secara akses jalan dan waktu untuk rute Jakarta-Surabaya maupun sebaliknya.

"Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 Km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalaan non-tol selama 16 jam lebih. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya