Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 di Jawa dan Bali. Khusus di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM dimulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Pada perpanjangan PPKM ini, pemerintah masih menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat. Baik di kantor, mal, kafe atau restoran hingga lokasi ibadah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan beberapa penyesuaian pengaturan di PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Advertisement
Pertama, tempat kerja atau perkantoran dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan bila terjadi klaster maka ditutup selama lima hari.
Adapun restoran atau kafe diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja. Operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00.
Terkait dengan mal diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimum kapasitas 50 persen dan prokes ketat. Tempat wisata dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat, fasilitas umum juga 25 persen.
"Kegiatan seni budaya, olahraga 25 persen dari kapasitas maksimum, resepsi maksimum 30 orang dan ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan," tutur Airlangga.
Tempat ibadah diperkenankan dengan kapasitas 25 persen atau maksimum 30 orang.
Kemudian industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen serta sektor penunjangnya, dan apabila terjadi klaster baru akan ditutup 5 hari.
"Dan catatannya bahwa aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri," ungkap Airlangga.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Akan Terus Ada Selama Pandemi Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan terus menggunakan mekanisme PPKM dalam menyeimbangkan penanganan Covid-19.
"PPKM akan terus berlaku selama pandemi masih ada, karena ini alat kita menyeimbangkan Covid-19 terhadap ekonomi dan lapangan kerja," kata Luhut, Senin (23/8/2021).
Dalam penerapan PPKM berlevel ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setiap minggunya. Hal ini untuk menentukan kebijakan di masing-masing daerah dalam pemulihan ekonomi.
"Kita semua berharap seluruh Kabupaten dan Kota bisa masuk ke level 2 atau 1 suatu saat nant," pungkas Luhut.
Â
Â
Advertisement