Akhirnya, Pemerintah Kuasai 5,2 Juta Meter Persegi Tanah Hak Dana BLBI

Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik para debitur dan obligor.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 27 Agu 2021, 14:47 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 14:47 WIB
Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik para debitur dan obligor.

Penguasaan aset itu dilakukan untuk 49 bidang tanah yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.

Prosesi tersebut dilakukan secara serentak dengan melakukan pemasangan plang pengawasan fisik dan penguasaan aset pada aset yang diambil Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI.

Pengesahan dilakukan secara seremonial oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terhadap sebidang tanah yang terletak di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, dan disiarkan secara virtual pada Jumat (27/8/2021).

Turut hadir pada acara tersebut perwakilan Kapolri beserta Jaksa Agung, yang pada saat bersamaan tidak dapat hadir secara fisik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemasangan Plang

Massa Geruduk KPK Tuntut Penuntasan Kasus BLBI dan Century
Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pasca pemasangan plang pada sebidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, prosesi penguasaan aset juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti di Kota Medan, Sumatera Utara dan Kota Pekanbaru, Riau.

Pemasangan plang secara fisik dilakukan bersama oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI. Meliputi Kapolda setempat, Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham, Kakanwil Kementerian ATR/BPN, hingga kepala perwakilan BPKP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya