Masih di Bawah Umur, KKP Pulangkan 4 Nelayan Asal Aceh yang Tertangkap di Thailand

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap di Thailand.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Sep 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 18:30 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap di Thailand
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap di Thailand. (Sumber: kkp.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap di Thailand.

Pemulangan tersebut menunjukkan perhatian KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh terhadap nelayan yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri.

“Keempat nelayan tersebut tiba di tanah air pada Kamis malam (9/9/2021),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dikutip dari rilis pers KKP, Sabtu (11/9/2021).

Ditambahkannya, keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Thailand pada April 2021 karena dianggap melakukan pemancingan ilegal di wilayah Thailand.

Namun, mereka dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan Thailand karena masih dibawah umur.

KKP mengungkapkan, keempat nelayan itu merupakan nelayan asal Idi Reyeuk. Mereka adalah H (17 tahun), M (18 tahun), MM (18 tahun) dan J (17 tahun).

“Keempatnya masih di bawah umur, usianya masih 17-18 tahun, sehingga dilakukan tindakan deportasi saja,” terang Adin.

Adin pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh. Ia berharap agar sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya.

“Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik dalam proses pemulangan para nelayan tersebut. Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya,” tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keempat Nelayan akan Jalani Proses Pencegahan COVID-19

Potret Puluhan Pengungsi Rohingya Saat Terdampar di Pantai Aceh
Pengungsi etnis Rohingya berada di atas kapal milik nelayan Indonesia di pesisir Pantai Seunuddon, Aceh Utara (24/6/2020). Para pengungsi Rohingya diselamatkan nelayan Aceh setelah kapal yang ditumpangi puluhan pengungsi itu rusak. (AP Photo/Zik Maulana)

Meski sudah pulang ke tanah air, keempat nelayan tersebut harus bersabar karena masih harus menjalani proses terkait penanganan dan pencegahan COVID-19, kata Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah.

Teuku juga berharap agar proses hukum yang sudah dijalani menjadi pelajaran agar pelanggaran melintas batas tidak terulang lagi.

“Sesuai standar pencegahan dan penanganan COVID-19, kepada para nelayan yang dipulangkan akan dilakukan tes PCR dan karantina terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa fokus utama pembangunan kelautan dan perikanan adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan. Fokus dimaksud mengedepankan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya