PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Penyesuaian Aturannya

Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian seiring keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 4 Oktober 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Sep 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 05:00 WIB
FOTO: Kawasan Sekitar Kota Tua Mulai Ramai Dikunjungi Warga
Suasana di sekitaran Jalan Kali Besar Barat kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (19/9/2021). Meski Jakarta masih dalam masa PPKM level 3, kawasan ini mulai ramai dikunjungi warga untuk berwisata atau sekedar berfoto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang dari 21 September sampai 4 Oktober 2021. Dengan menetapkan wilayah di kedua pulau ini masuk PPKM level 2 dan 3.

Keputusan pemerintah ini seiring membaiknya situasi Covid-19 di Jawa-Bali. Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian seiring perpanjangan PPKM level ini.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).

Adapun penyesuaian dimaksud antara lain :

A. Dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya

B. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop

C. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.

D. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

E. Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.

 

Jangan Beruforia

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).

Meski kondisi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, Menko Luhut mengatakan jika pemerintah tetap memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak beruforia yang pada akhir mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.

"Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," tegas dia.

Dia mengatakan jika pandemi Covid-19 khususnya Varian Delta ini telah memacu untuk berubah, mengembangkan cara-cara baru, meninggalkan kebiasaan lama yang tidak relevan, dan menerobos ketidakmungkinan yang telah dijalani bersama ini.

Untuk itu kesadaran dan keterlibatan serta dukungan semua pihak mutlak terus dibutuhkan selama pandemi ini masih berlangsung.

"Menjauhkan ego pribadi demi pulihnya Negeri inilah yang sesungguhnya dibutuhkan saat ini," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya