Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi. Aturan yang diberlakukan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan PPKM level, mulai 2 hingga 4. Rencananya aturan tersebut akan berlaku sampai 4 Oktober 2021.
Berbagai aturan selama perpanjangan PPKM dijabarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Di dalamnya tercantum instruksi yang mengatur kegiatan menggunakan fasilitas umum untuk wilayah PPKM Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam level 2 hingga 4.
Advertisement
Dikutip dari Imendagri, Kamis (23/09/2021), fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara selama PPKM Level 3 dan 4.
Namun, pada PPKM Level 3 akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
3. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk aturan fasilitas umum selama PPKM Level 2 di Jawa-Bali telah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diterapkan pada level 2 ini, antara lain:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
3. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk; dan
4. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Aturan Tempat Ibadah
Tidak hanya fasilitas umum, Imendagri tersebut pun menerapkan sejumlah aturan untuk tempat ibadah.
Untuk wilayah Jawa hingga Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Khusus untuk level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan memperhatikan ketentuan sesuai dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sementara untuk tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 2, pun sudah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2.
Dengan catatan, maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement