Hak Jawab PD FSP RTMM SPSI Jatim Terkait Berita Kenaikan Harga Jual Eceran dan Cukai Rokok

PD FSP RTMM SPSI Jatim memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul “Kenaikan Harga Jual Eceran dan Cukai Pukul Industri Rokok di Tengah Pandemi” tertanggal Selasa, 21September 2021.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Sep 2021, 17:35 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 17:22 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (PD FSP RTMM SPSI Jatim) memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul “Kenaikan Harga Jual Eceran dan Cukai Pukul Industri Rokok di Tengah Pandemi” tertanggal Selasa, 21September 2021.

Berikut Hak Jawab yang disampaikan kepada Liputan6.com:

Redaksi yang terhormat,

Bersama ini kami Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan danMinuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (“PD FSP RTMM SPSI Jatim”) bermaksud klarifikasi terkait penerbitan artikel berjudul “ Kenaikan Harga Jual Eceran dan CukaiPukul Industri Rokok di Tengah Pandemi” yang tayang di Liputan6.com pada hari Selasa, 21September 2021.

Dalam berita tersebut ada informasi yang tidak sesuai dengan yang kami sampaikan. Kutipan tersebut terdapat di paragraf kelima belas, dimana disebutkan: kalau simplifikasi tier cukai dapat mematikan pabrik-pabrik rokok kecil sekaligus juga mematikan nasib buruh rokok, kami meminta pemerintah tidak melakukan simplifikasi.

Bersama ini kami sampaikan bahwa PD FSP RTMM SPSI Jatim tidak pernah menyampaikan informasi tersebut diatas, dikarenakan kami belum paham terhadap simplifikasi cukai dan tupoksi Organisasi yaitu mengenai perlindungan terhadap anggota / buruh, sehingga terkait pengaturan simplifikasi tier cukai kami menyerahkan kepada Pemerintah Pusat.

Kami harap klarifikasi di atas dapat mengoreksi pemberitaan Liputan6.com sebagai sumber berita yang kredibel di Indonesia.

PIMPINAN DAERAH

FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMANPROVINSI JAWA TIMUR

Ketua                              Wakil Sekretaris

 

Ir. PURNOMO                     SUWOTO, S.T.


Poin Klarifikasi

Adapun penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut yang disampaikan Liputan6.com, adalah sebagai berikut:

Soal kutipan: kalau simplifikasi tiercukai dapat mematikan pabrik-pabrik rokok kecil sekaligus juga mematikan nasib buruh rokok,kami meminta pemerintah tidak melakukan simplifikasi.

Jawab: kami sampaikan bahwa PD FSP RTMM SPSI Jatim tidak pernah menyampaikan informasi tersebut diatas, dikarenakan kami belum paham terhadap simplifikasi cukai dantupoksi Organisasi yaitu mengenai perlindungan terhadap anggota / buruh, sehingga terkait pengaturan simplifikasi tier cukai kami menyerahkan kepada Pemerintah Pusat.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya