Tarif Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ekonom: Jadi Solusi Tangani Ketimpangan

Kenaikan tarif pajak untuk orang kaya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

oleh Tira Santia diperbarui 03 Okt 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2021, 18:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, kebijakan Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen, bisa menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Pajak penghasilan saya nilai lebih pas jika mengingat kondisi ketimpangan sekarang yang parah. Pajak kekayaan ini bisa menjadi instrumen baru dalam hal redistribusi pendapatan agar lebih adil,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Minggu (3/10/2021).

Tentunya, dia menyambut baik kenaikan tarif pajak penghasilan untuk orang kaya sebesar 35 persen. Menurutnya kenaikan ini merupakan perubahan sistem perpajakan yang positif.

“Pajak penghasilan yang naik 35 persen sesuatu yang positif dari perubahan sistem perpajakan kita. Hal ini terkait dengan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Jadi orang-orang yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar dipajakin lebih berat,” ujarnya.

Kendati demikian, Nailul berpendapat masih ada kemungkinan peluang untuk kenaikan tarif pajak untuk kekayaan orang kaya. Bukan hanya pajak untuk penghasilannya saja.

“Namun saya rasa masih sangat terbuka juga untuk ada pajak kekayaan, bukan cuman penghasilan,” usulnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar Tarif Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebagai informasi, Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya