Menko Airlangga Ingin DPR Ketok Palu Revisi UU KUP di Oktober 2021 Ini

Airlangga mengatakan dengan diberlakukannya UU KUP diharapkan bisa memberikan ruang para pengusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 17:40 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.

Dia berharap, pengesahan kebijakan tersebut bisa dilakukan pada masa sidang bulan ini yang jatuh pada 7 Oktober 2021.

"Diharapkan perubahan KUP ini bisa disetujui DPR di masa sidang pada 7 Oktober tahun ini," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Airlangga mengatakan dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan bisa memberikan ruang para pengusaha.

Berbagai insentif yang diberikan pemerintah tujuannya agar terjadinya efek domino di masyarakat. Walaupun saat ini pemerintah masih menggunakan UU KUP yang belum direvisi.

"PPh Badan masih berdasarkan KUP terakhir ini untuk jaga perekonomian nasional," kata dia.

Dia melanjutkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 mengalami tren positif dengan pertumbuhan 7,07 persen (yoy).

Perbaikan perekonomian ini memberikan optimisme bagi para pelaku ekonomi karena sejumlah sektor seperti industri pengolahan, perdagangan, transportasi hingga pergudangan mengalami pemulihan. Sehingga memberikan efek domino kepada perekonomian nasional.

"Ini telah mendorong demain dan memberikan optimisme kepada pelaku ekonomi karena beberapa sektor tersebut pulih," kata dia.

 

Sempat Turun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dibukanya kampus Monash University Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dibukanya kampus Monash University Indonesia

Memasuki kuartal ketiga, kata Airlangga memang ada penurunan akibat pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas.

Pembatasan tersebut terjadi selama Juli-Agustus 2021. Namun di bulan September, kinerja manufaktur Indonesia telah kembali ke level 52,2.

"Memang ada efek PPKM di Juli-Agustus, tapi industri manufaktur saat ini sudah kembali ekspansif ke 52,2. Optimisme ini sangat penting untuk peningkatan barang modal atau bahan baku yang terus bergerak selama Agustus," kata dia.

Meski begitu, dia meminta semua pihak untuk tetap waspada dengan potensi munculnya virus corona varian baru yang bisa kembali menghantam perekonomian nasional.

Untuk itu pemerintah di tahun depan menganggarkan Rp 321 triliun dari APBN untuk penanganan Covid-19.

"Dengan risiko pandemi ini yang kita tidak tahu mutasi-mutasi lainnya maka dilakukan program PEN dengan anggaran Rp 321 triliun dan ini bersifat dinamis," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Alfaqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya