Tax Amnesty Jilid II Bikin Pengemplang Pajak Bahagia

Pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menjadi ruang bagi kejahatan finansial antar negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 16:40 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP telah resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021). Salah satu isi dari UU HPP tersebut adalah pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty). Program ini akan dilakukan tahun depan selama 6 bulan dari 1 Januari - 30 Juni 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat adanya tax amnesty jilid II ini sebagai langkah mundur pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

"Agak disesalkan tax amnesty jilid II tetap dilakukan. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Tax amnesty jilid II ini artinya mengampuni wajib pajak yang telah diberikan kesempatan saat jilid I tetapi tidak memanfaatkan. Bukan tidak mungkin para pengemplang pajak ini urung melaporkan harta kekayaannya lagi karena berasumsi akan ada lagi tax amnesty jilid berikutnya.

"Banyak yang berasumsi, kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beri Ruang Kejahatan Finansial antar Negara

20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu pemerintah didalam UU HPP juga tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut tax amnesty misalnya melalui penugasan kepada PPATK. Bhima menjelaskan selama tidak ada screening dan pengawasan, bisa saja harta yang dilaporkan harta hasil pencucian uang, kejahatan, atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara.

Bahkan dia menyebut pengampunan pajak ini sebagai ruang bagi kejahatan finansial antar negara. "Justru tax amnesty jilid II memberi ruang bagi kejahatan finansial antar negara. Merasa dapat pengampunan maka tidak perlu ada konsekuensi hukumnya," kata dia.

Dia menambahkan, secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I. Meskipun penurunan tidak signifikan. Sehingga para pengemplang pajak ini mau melaporkan harta kekayaan secara sukarela karena biaya pengampunannya lebih rendah dibandingkan pada tax amnesty pertama di tahun 2016.

"Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya