Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Ditjen Pajak Siap Kawal RUU HPP

DJP Kementerian Keuangan mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Okt 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 18:15 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya siap mengawal RUU HPP yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk ditandatangani dan disahkan menjadi UU HPP.

Menurut dia, RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang jadi salah satu ikhtiar bersama pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

"Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, kebijakan baru perpajakan ini bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Antara lain dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) yang masih rendah, hingga menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan.

"Di samping itu, RUU HPP bertujuan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


19 Pasal

Tax Amnesty
Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Neilmaldrin menjelaskan, RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, diantaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"Dengan RUU HPP ini, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia. Sejarah penting bagi konstruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya