8 Tips Bagi Agen Asuransi Agar Tetap Produktif di Saat Pandemi

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar bagi agen asuransi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2021, 21:54 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 14:05 WIB
Prinsip Asuransi terkait Double Claim
Ilustrasi asuransi. (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi menjadi tantangan besar bagi agen asuransi. Sebab pembatasan mobilitas membuat para agen tidak bisa bertatap muka dengan nasabah. Namun dengan kemudahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk digital sales, maka agen asuransi didorong untuk berinovasi sehingga tetap produktif di masa pandemi.

Untuk itu, memasuki era new normal, Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Lucia Wenny, mempunyai tips bagi para Agen Asuransi untuk tetap produktif di saat pandemi. Menurutnya, setiap Agen Asuransi harus dilengkapi dengan 8 Powerful Words.

Pertama, tanamkan Kepercayaan diri bahwa kita bisa, ikuti New Normal bahkan Next New Normal. Kedua, Tetap Kuat terhadap impian, percaya akan pencapain. Ketiga, Pantang Menyerah, karena dengan kemajuan setiap hari akan meningkatkan hasil yang besar. Keempat, jangan lupa Bersyukur.

Kelima, Kerja Keras, sebab hal-hal baik datang kepada mereka yang bergerak cepat. Keenam, Tetap rendah hati, sebab dengan bekerja keras mencapai hasil, makan hasilah yang berbicara. Ketujuh, tetap Ramah, dengan kerahaman membuat Agen menjadikan susana hati yang akrab dan indah.

"Terakhir, Tetap Tersenyum karena senyummu membuat hidup lebih indah. Intinya adalah Strong & Survive," urai Lucia Wenny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Kendati demikian, dalam rangka peningkatkan kompetensi agen asuransi, PAAI juga melakukan berbagai program pengembangan keagenan. Salah satunya adalah Fun Friday. Diberi titlle Fun Friday karena training keagenan diadakan setiap hari Jumat dengan nara sumber dari para agen asuransi yang sukses dan juga para praktisi.

"Ke depannya tentu PAAI akan lebih mencerdaskan para agen asuransi untuk lebih professional, Tagline kami profesi untuk kepentingan nasabah. Untuk mendukung hal itu kami akan membuat program-programnya, seperti membuka kelas khusus, yang akan diisi oleh team training. Ini tentu menjadi PR kami saat ini," ungkap Wenny.

Dia juga merespon positif terkait rencana OJK yang akan merilis aturan baru terkait Unit Link. "Kami mendukung penuh kebijakan OJK. Selanjutnya kami akan rapatkan barisan untuk menjual unit link yang baik. Training setiap Jumat itu salah satunya mengedukasi agen soal produk (termasuk unit link)," urainya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perjuangkan PPN

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sementara Founder PAAI, Wong Sandy Surya menjelaskan jika berdirinya PAAI untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, khususnya kebijakan perpajakan, dan juga sosialisasi dengan asosiasi lainnya.

Menurut Sandy, sebenarnya PAAI sebagai wadah telah hadir sejak 2009, ketika memperjuangkan kebijakan agen dikenakan pajak final, dan berhasil.

Namun saat ini, agen asuransi dihadapkan dengan rencana penetapan Pajak Pertambanan Nilai (PPN) untuk fee agen asuransi sebesar 2 persen. Maka sejak 2016, PAAI dikukuhkan secara hukum untuk memperjuangakan hak agen, salah satunya terkait PPn.

"Informasinya kebijakan PPn agen asuransi di Oktober ini akan dilaunching, tetapi akan diselaraskan terlebih dahulu dengan UU Perpajakan yang baru. Kami berharap pengenaan PPn tidak lebih dari 1 persen. Kami (PAAI) sepakat PPn dipungut perusahaan agar agen tidak harus melaporkan PPn tiap bulannya," jelas Sandy di kesempatan yang sama.

Dia juga menguraikan, mengapa PAAI memperjuangkan PPn, yang awalnya sempat diminta kepada regulator untuk bebas PPn terhadap pruduk asuransi. "Kami agen telah membayar full PPh 30 persen, seharusnya PPn tidak dikenakan lagi, karena polis itu tidak ada pajaknya. Tetapi kami mengalah, dan usulkan PPn 1 persen," urai Sandy.

Selain itu, Sandy juga menjelaskan bahwa tujuan dbentuknya PAAI juga untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesinya bukan merupakan merek perusahaan. Tetapi sebagai agen asuransi juga memegang teguh etika keagenan. Sehingga, prakrik poaching (bajak-membajak) sangat tidak diperbolehkan.

"PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching tersebut. Karena sudah ada aturan yang berlaku bahwa saat ini agen asuransi tidak perlu menunggu enam bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain. Member berbayar PAAI saat ini sudah mencapai lebih dari 1.000. Sementara yang tidak berbayar melebihi 8.000 orang," ungkap Sandy.

Sementara, mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah agen berlisensi AAJI pada semester II tahun ini sebanyak 583.513 agen. Turun hingga 10,1 persen dari posisi 648,949 agen di perode Juli 1920.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya