Liputan6.com, Jakarta Pemerintah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa-Bali. Perpanjangan ini diberlakukan selama 2 minggu hingga 1 November 2021. Dalam perpanjangan PPKM ini ada beberapa penyesuaian
Meskipun beberapa wilayah berhasil menurunkan Level PPKM, masyarakat tetap diminta mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah saat beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah merumuskan aturan terbaru untuk berbagai sektor dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Aturan mengalami pelonggaran seiring dengan membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia. Salah satu pelonggaran yang terjadi adalah bioskop bisa beroperasi kembali sejak 16 September 2021 lalu.
Dikutip dari Inmendagri, Selasa (19/10/2021), bagi masyarakat yang berada di wilayah PPKM Level 3, kapasitas maksimal bioskop yang diizinkan adalah 50 persen. Masyarakat juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Penting untuk diketahui bahwa hanya mereka yang berkategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop. Pengunjung usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke bioskop.
Selanjutnya, restoran yang terdapat di dalam bioskop diizinkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.Â
Ada sedikit perbedaan aturan untuk wilayah PPKM Level 2 khususnya pada kapasitas bioskop dan pengunjung yang boleh masuk ke bioskop. Kapasitas maksimal bioskop yang diizinkan naik menjadi 70 persen.
Pengunjung usia di bawah 12 tahun pun diizinkan untuk masuk dengan syarat didampingi orang tua. Serupa dengan aturan di wilayah PPKM Level 3, hanya mereka yang berkategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop.
Selama berada di dalam bioskop, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan ketat yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Makan dan Minum di Tempat Umum
Selain bioskop, masyarakat juga bisa melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum. Simak kembali rincian aturannya berikut ini.
1. Restoran dalam gedung, mal, atau area terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat. Restoran juga diperkenankan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit (Level 2 dan Level 3). Untuk wilayah Level 3, satu meja hanya diperkenankan diisi maksimal 2 orang.
2. Restoran yang memiliki jam operasional pada malam hari diizinkan beroperasi pukul 18:00 hingga maksimal pukul 00:00 waktu setempat. Restoran diperkenankan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (Level 2) dan kapasitas maksimal 25 persen (Level 3). Baik Level 2 maupun Level 3 hanya memiliki waktu makan maksimal 60 menit.
3. Warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan hingga pukul 21:00 waktu setempat. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit (Level 2 dan Level 3). Â
Reporter: Shania
Advertisement