Liputan6.com, Jakarta Saat ini tes SKD sudah memasuki tahap akhir. Itu artinya peserta seleksi CPNS 2021 tak lama lagi akan menghadapi tes SKB CPNS yang dilaksanakan dengan sistem CAT BKN.
Bagi Instansi Pemerintah yang ingin menyelenggarakan tes SKB tambahan tanpa metode CAT, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB No. 27/2021, pelaksanaan tes SKB CPNS sama seperti tes SKD yaitu menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Baca Juga
Namun, beberapa Instansi Pemerintah mungkin akan menyelenggarakan tes SKB tambahan tanpa sistem CAT BKN. Jika terjadi hal tersebut, Instansi Pemerintah wajib menyusun pedoman SKB tambahan terlebih dahulu.
“Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan oleh BKN wajib menyusun pedoman SKB tambahan,” demikian penjelasan seperti dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan informasi, pedoman tersebut berisi beberapa poin. Masih dikutip dari akun Instagram BKN, pedoman SKB tambahan paling sedikit perlu memuat:
a. Jenis tes tambahan
b. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
c. Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
d. Bobot penilaian setiap jenis tes
e. Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
f. Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Siapa yang Bisa Ikut Tes SKB?
Sementara itu, BKN melalui akun instagramnya tersebut juga membeberkan siapa saja yang bisa mengikuti tes SKB CPNS ini.
Sebelumnya, bagi yang belum mengetahui, Seleksi Kompetensi Bidang atau biasa disebut SKB ini merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.
Pengukuran tersebut berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu tersebut mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Akan tetapi, tak semua perserta mampu berkompetisi di SKB ini. BKN mengatakan bahwa peserta yang bisa ikut SKB hanyalah yang masuk kategori seperti yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah nama peserta seleksi masuk ke dalam pengumuman hasil SKD CPNS.
Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah 2 maka peserta yang berhak mengikuti SKB itu paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Ini berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
Sementara dalam hal nilai dengan skema tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement