Liputan6.com, Jakarta - PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) menggugat perusahaan milik Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas dugaan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan karena mengalihkan piutang proyek dari pinjaman yang digelontorkan Bank MNC Internasional tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat.
Dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, PT BBB menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Turut tergugat juga dicantumkan atas nama Hary Tanoesoedibjo, Ati Mulyani, dan Vestina Ria Kartika.
Tak tanggung-tanggung, Hary Tanoe cs dimintai pembayaran ganti rugi mencapai Rp 233 miliar. Itu terdiri dari kerugian materiil senilai Rp 133,07 miliar, dan immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Advertisement
"Menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum yang termuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (26/10/2021).
PT BBB meminta pengadilan untuk mengembalikan pinjaman modal yang diinvestasikan PT Hanbin Perkasa dan Hary Tanoe senilai Rp 40 miliar, sesuai dengan mekanisme perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pengadilan menetapkan kewajiban PT BBB selaku penggugat untuk mengalihkan uang yang diterima dari hasil pencairan kredit tahap 1, yakni sebesar Rp 5 miliar kepada Bank MNC Internasional.
Kemudian, meminta PN Jakarta Selatan menghukum PT Harbin Perkasa supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari PT BBB yang merupakan hasil pencairan kredit tahap I sebesar Rp 40 miliar kepada Bank MNC Internasional.
Tuntutan lainnya, PT MNC Investama digugat secara hukum supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari PT BBB yang merupakan hasil pencairan kredit tahap I sebesar Rp 6 miliar kepada Bank MNC Internasional.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengembalikan Barang
PT BBB juga menyatakan, perbuatan Bank MNC Internasional mengalihkan piutang (cessie) kepada PT Sapta Prima Talenta tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban hukum.
PN Jakarta Selatan juga diminta menetapkan agar Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) antara Bank MNC Internasional dengan PT Sapta Prima Talenta cacat hukum dan tidak sah, sehingga batal menurut hukum.
Selain itu, PT BBB juga meminta agar Bank MNC Internasional mengembalikan barang-barang milik pihaknya yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan kredit, antara lain:
1. Tanah dan Bangunan atas Proyek PLTM Cibareno 1, atas nama Penggugat sebagai Pemilik
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1649/Tebet Barat, tertletak di DKI Jakarta, seluas 800 M2 atas nama Yayan Rahtikawati
3. Piutang sebesar Rp 6,5 miliar atas nama Penggugat
4. Mesin-mesin yang berada di PLTM Cibareno 1, senilai Rp 32,12 miliar atas nama Penggugat sebagai pemilik
5. Saham-saham PT Bangun Bumi Bersatu (Penggugat), yang diinvestasikan pada PT Bela dan PT BBLA
6. Saham-saham PT Minerina Bangun Cimadur, yang diinvestasikan pada PT MCG dan PT BBB7. Personal Guarantee atas nama Sujana Sulaeman.
Advertisement
Penjelasan MNC
Corporate Secretary PT Bank MNC lnternasional Tbk, Heru Sulistiadhi mengirimkan hak jawab dan memberikan penjelasan yang sebenarnya tentang kasus yang terjadi.
Dikatakan jika PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran, karena yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.
Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasional Tbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dengan fakta- fakta sebagai berikut:
1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 26 Agustus 2015.
2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
3. Pencairan fasilitas hanya sampai tahap 1 sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
8. Terhadap pemberitaan tersebut, kami meminta kepada Pemimpin Redaksi Liputan6.com agar memuat Hak Jawab ini agar masyarakat mendapat informasi yang utuh, jelas, dan berimbang.
Artikel ini telah diperbarui dengan menambahkan hak jawab dari pihak Bank MNC. Link artikel hak jawab bisa diakses di sini