Aset Penunggak Pajak Rp 11,3 Miliar di Jatim Disita, dari Mobil hingga Rekening Bank

Ia menjelaskan penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2021, 19:06 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 19:06 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita aset para penunggak pajak dalam program sita serentak 2021.

"Ada 20 objek sita yang kita lakukan. Nilai aset yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan lainnya dengan perkiraan nilai sitaan Rp11,3 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono, Rabu (3/11/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Sita serentak dilakukan terhadap 19 penunggak pajak yang terdaftar di wilayah KPP Madya Malang, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Tulungagung, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Jember, dan KPP Pratama Situbondo.

Agus merinci jenis aset terdiri atas delapan kendaraan bermotor berupa mobil, truk, sepeda motor, sembilan rekening bank/uang, dua aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta satu aset berupa mesin.

Ia menjelaskan penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak. Secara ketentuan, penyitaan didefinisikan sebagai tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan pemindahbukuan ke rekening kas negara dan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang). 

Sebelum disita, kepada para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Proses Lelang

Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

Terkait penyitaan serentak, Agus menyebutkan hampir semua sektor usaha ada mulai industri, jasa, dagang, dan lainnya.

Selama pandemi, kegiatan sita serentak ini adalah yang perdana dilakukan. Pada 2020 lalu dilakukan pemblokir rekening Bank secara bersama.

Untuk diketahui, apabila wajib pajak tetap tidak mau membayar utang pajak maka aset sitaan tersebut selanjutnya dapat dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi apabila yang disita adalah rekening bank maka dapat langsung di pindahbukukan ke kas negara.

"Kita hanya boleh sampai proses sita. Ketika lelang, prosesnya kita serahkan ke KPKNL. Mereka yang melaksanakan lelang. Semua sudah elektronik. Semua boleh terlibat sesuai ketentuan dan syarat," ungkapnya.

Melalui sita serentak 2021, Kanwil DJP Jatim III berharap masyarakat mengetahui bahwa petugas pajak memiliki hak penyitaan. Harapannya para wajib pajak sadar akan tanggungjawabnya sebagai warga negara yang baik. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya