Fakta-Fakta Putusan MUI, Mata Uang Kripto hingga Pinjol Dinyatakan Haram

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI diputuskan beberapa hal penting, diantaranya terkait fintech lending atau pinjaman online dan keputusan mengenai hukum kripto

oleh Tira Santia diperbarui 12 Nov 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengadakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII, dengan tema “Optimalisasi Fatwa Untuk kemaslahatan Bangsa,” yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta yang berlangsung 9-11 November 2021.

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI diputuskan beberapa hal penting, diantaranya terkait fintech lending atau pinjaman online dan keputusan mengenai hukum kripto. Berikut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, dirangkum oleh Liputan6.com, Jumat (12/11/2021).

1. Kripto tidak sah diperdagangkan

MUI memutuskan fatwa mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam melansir Antara, Kamis (11/11/2021).

2. Kripto boleh diperjualbelikan sebagai komoditi

Namun ada pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta mempunyai manfaat yang jelas.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pinjaman Online

THUMBNAIL PINJOL
THUMBNAIL PINJOL

3. Pinjol diharamkan karena Riba

MUI memutuskan fatwa mengharamkan pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba.

“Ini khusus yang terkait dengan pinjol yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan 4 diktum keputusan terkait pinjol. Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.

“Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah,” ujarnya.

Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram. Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

“Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab,” ujarnya.

4. Rekomendasi MUI soal Pinjol

MUI juga merekomendasikan 3 hal kepada pemangku kepentingan, baik Pemerintah, polri, dan OJK, diminta untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

“Dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau apa fintech lending yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Rekomendasi selanjutnya, MUI meminta pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan, serta bagi umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya