Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menawarkan enam proyek yang membutuhkan dana investasi sebesar USD 5,96 miliar di gelaran Dubai Expo 2020. Diantaranya ada lima proyek jalan tol dan satu proyek pemeliharaan bendungan dan pembangkit listrik tenaga mini hidro.
Rinciannya, proyek Jalan Tol Semanan-Balaraja sepanjang 32,72 km, Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg sepanjanga 28,6 km, Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat sepanjang 61,5 km, Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung sepanjang 31,1 km, Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci sepanjang 40 km, serta Pemeliharaan Bendungan Bintang Bano dan BOT Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR Agus Sulaeman mengatakan, secara umum untuk pembangunan infrastruktur bidang PUPR pada tahun 2020-2024 diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar USD 146 miliar.
Advertisement
"Dari kebutuhan tersebut kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bisa memenuhi 30 persen atau sekitar US$ 44 miliar, sehingga ada gap pendanaan sekitar USD 102 miliar," kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).
Sementara itu, 70 persen sisanya diperoleh melalui investasi yang terus diupayakan melalui sejumlah kebijakan agar tetap kompetitif dan menarik, seperti skema pembiayaan kreatif jalan, dan insentif pajak untuk penanaman modal baru.
Guna meningkatkan minat investor ikut dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public Private Partnership, Agus mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha berinvestasi di bidang infrastruktur dalam negeri.
"Saat ini Kementerian PUPR memiliki 145 proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai sekitar USD 92 miliar lewat skema KPBU. Ada 53 proyek dalam tahap proposal, 69 proyek dalam tahap persiapan dan 23 proyek dalam tahap transaksi," ujar Agus.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dua Platfom
Sementara itu, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi mengatakan, terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur.
Pertama sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing dan kedua sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
"Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020/ Omnibus Law, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Republik Indonesia, diantaranya dengan memotong birokrasi dan penyederhanaan proses perizinan usaha," ujar Putut.
Advertisement