PPKM Level 3 saat Nataru, Ganjil-Genap Diberlakukan di Tempat Wisata

Pengaturan ganjil genap akan diberlakukan selama PPKM level 3 untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Nov 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 14:50 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis aturan mengenai pembatasan atau PPKM selama periode Natal dan Tahun Baru. Dalam aturan tersebut, akan diberlakukan kebijakan ganjil genap di tempat wisata selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Aturan yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021, menyebutkan bahwa selama periode Nataru, pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Pengaturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Selain itu, protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) juga disarankan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kapasitas Maksimal

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Warga berolahraga jalan kaki di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam aturan ini, tempat-tempat wisata juga hanya diizinkan menerima wisatawan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas total.

Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka tertutup juga dilarang, dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Adapun pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan di tempat-tempat wisata.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya