Indonesia Digempur 741 Serangan Siber, Pemerintah Siapkan Penangkalnya

Badan siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 741 juta anomali traffic atau serangan siber yang terjadi di bulan Januari hingga bulan Juli 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Nov 2021, 11:05 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 11:05 WIB
Cyber Crime Skimming
Indonesia menjadi salah satu negara yang rentan serangan kejahatan siber (Liputan6.com/Balgoraszky Arstide Marbun)

Liputan6.com, Jakarta Badan siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 741 juta anomali traffic atau serangan siber yang terjadi di bulan Januari hingga bulan Juli 2021.

Kemudian, sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021, Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik atau PSG.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan hal-hal di atas menggambarkan betapa pentingnya upaya peningkatan perbaikan tata kelola dan keamanan siber sebagai bagian dari implementasi prinsip perlindungan masyarakat.

“Pemerintah terus berupaya menjawab berbagai tantangan di ruang digital dengan penerapan pendekatan strategi baik di sisi hulu, tengah maupun Hilir,” kata Menko Airlangga dalam IDC Proyeksi dan Strategi Akselerasi Bank Digital 2022, Rabu (24/11/2021).

Di sektor hulu pemerintah fokus pada upaya literasi digital melalui kerjasama dengan lebih 110 institusi yang meliputi komunitas akademisi lembaga pemerintah dan sektor privat.

Untuk melaksanakan program literasi digital antara lain melalui gerakan nasional literasi digital cyber. Pemerintah juga memusatkan perhatian pada  tindakan preventif antara lain pemblokiran penurunan konten-konten negatif atau hoaks dan ini dilakukan dengan kerjasama 16 K/L terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penegakkan Hukum

Serangan Siber
Ilustrasi: Salah satu serangan siber yang kerap terjadi adalah DDoS. (Foto: Dewaweb)

Di sektor Hilir pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan terus mendorong penegakan hukum guna mencegah penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Undang-undang 19 tahun 2016 sebagai payung perlindungan dan isu privasi dalam pelaksanaannya telah diterbitkan 3 peraturan turunan dan Pemerintah Menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan agresif melalui RUU perlindungan data pribadi yang sedang dalam pembahasan dengan DPR,” ujarnya.

Menko menegaskan, upaya mengoptimalisasikan berbagai tantangan pengembangan ekonomi digital memerlukan kesiapan infrastruktur terutama menyediakan akses untuk layanan publik di seluruh Indonesia termasuk wilayah 3T.

“Oleh karena itu pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan pembangunan sarana digital termasuk jaringan internet 4G, pengembangan 5G, peluncuran satelit multifungsi Satria serta pengkajian pembuatan pusat data nasional, serta pemanfaatan teknologi low orbit satelit,” pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya