Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia telah memerintahkan para menterinya untuk segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
Adapun MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK pun meminta pemerintah dan DPR melalukan perbaikan atau revisi dalam waktu dua tahun.
Baca Juga
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11/2021).
Advertisement
"Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Jokowi pun menjamin keamanan dan kepastuan investasi di Indonesia.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Â
UU Ciptaker Tetap Berlaku
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Â
Advertisement