Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri Sosial

Aturan wakil menteri sosial atau wamensos tercantum dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Des 2021, 10:59 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 10:58 WIB
risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden tentang penambahan jabatan wakil menteri menteri sosial (wamensos). Fungsinya, wamensos akan membantu kerja Mensos Tri Rismaharini.

Aturan wamensos ini tercantum dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Keluarkan Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," seperti dikutip dari Perpres 110/2021, Kamis (23/12/2021).

Melalui Perpres ini, Jokowi memutuskan Menteri Sosial bisa dibantu Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden. Kemudian, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan olehPresiden.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," tulis Pasal 2 Ayat 3 dan 4 Perpres 110/2021.

Pada ayat 5, ditulis mengenai ruang lingkup dan bidang tugas wakil menteri sosial. Diantaranya;a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ataupelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; danb. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," seperti tertulis di pasal 3.

Mencabut Aturan Lama

Diketahui, Perpres ini ditandatangani Jokowi pada pekan lalu, 14 Dssember 2021. Adanya Perpres ini juga secara otomatis mencabut aturan sebelumnya. Yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Bab Ketentuan Penutup.

Mensesneg: Jabatan Wakil Menteri Diisi Sesuai Kebutuhan

Jokowi Ajak Artis dan Vlogger Demamkan Asian Games 2018
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno saat menghadiri promosi Asian Games 2018 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6). Asian Games yang ke-18 ini diikuti 49 negara dan perhelatan sangat besar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui bahwa dalam peraturan presiden (perpres) kelembagaan beberapa kementerian, ada jabatan wakil menteri (wamen). Namun, kata dia, tak semua jabatan wakil menteri perlu diisi.

"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan," jelas Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, pemerintah ingin merancang organisasi yang bersifat dinamis. Pratikno menyebut saat ini hanya beberapa kementerian yang memiliki wakil menteri, karena dilihat berdasarkan kebutuhan.

"Walaupun ada posisinya, tidak berarti harus diisi. Itulah mengapa ada beberapa,  Kementerian Agama yang ada pos Wamen diisi, ada beberapa yang lain tidak diisi," katanya.

Dia menyebut belum ada rencana pengisian untuk jabatan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pratikno menuturkan Presiden Jokowi akan melakukan evaluasi dan melihat beban kerja masing-masing kementerian.

"Sampai saat ini belum, kami akan terus lakukan evaluasi. Juga tentu saja kita melihat beban tugas dan juga dinamika yang ada di kementerian yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada rencana pengisian," tutur Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.

Disamping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut. Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, hingga Wakil Menteri PAN-RB.

Jokowi senditi juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya