Buruh Jabar Desak Ridwan Kamil Naikkan Upah 2022 Tiru DKI Jakarta

Potensi pertumbuhan ekonomi negara pada 2022 sangat tinggi apabila kenaikan upah minimum bagi buruh ini dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

oleh Arie Nugraha diperbarui 28 Des 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 16:10 WIB
Kelompok buruh gabungan serikat pekerja berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa, 28 Desember 2021.
Kelompok buruh gabungan serikat pekerja berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa, 28 Desember 2021.

Liputan6.com, Bandung - Aliansi Buruh Jawa Barat (AJB) mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi tuntutan kenaikan upah sebesar 5,1 persen untuk 2022. Besaran kenaikan upah minimum itu serupa dengan keputusan pemerintah DKI Jakarta.

Menurut salah satu ketua AJB Roy Jinto Ferianto tidak ada alasan bagi Gubernur Ridwan Kamil menaikkan upah tahun 2022 untuk DKI Jakarta telah disetujui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Bappenas juga mendorong agar kenaikan upah buruh di tahun 2022 itu adalah paling tidak minimal untuk meningkatkan daya beli dengan hitungan Rp 180 triliun. Dan yang kedua adalah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi naik itu Bappenas yang merilis," ujar Roy kepada Liputan6.com didepan kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Selasa (28/12/2021).

Roy mengatakan sementara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mendukung pernyataan dari Bappenas.

Artinya sebut Roy, tidak ada alasan bagi seluruh pengusaha menyetujui kenaikan upah minimum yang di tuntut oleh buruh.

"Tidak ada alasan bagi pengusaha mengaku tidak mampu melaksanakannya karena organisasi yang ditunjuk oleh Undang-undang Nomor 1 yaitu Kadin, mereka menyanggupinya atau melaksanakan itu," ungkap Roy.

Alasannya dengan kenaikan upah minimum bagi kelompok buruh anggaran sebesar Rp 180 triliun itu salah satunya alirannya yaitu belanja kepada para pengusaha dan membantu pertumbuhan ekonomi negara.

Potensi pertumbuhan ekonomi negara pada 2022 sangat tinggi apabila kenaikan upah minimum bagi buruh ini dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Artinya tidak ada alasan bagi pengusaha menolak hal itu. Tinggal menunggu good will atau keberanian dari gubernur saja," ucap Roy.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menginap

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Roy menuntut Gubernur Ridwan Kamil segera menetapkan kenaikan upah minimum yang diminta buruh sebelum tanggal 31 Desember 2021.

Untuk mengawal tuntutannya, Roy menyebutkan buruh berencana menginap di depan kantor Gubernur Jawa Barat.

"Kita sedang negosiasi dengan perwakilan pemerintah provinsi agar hal ini tidak terus berlarut-larut. Kami juga tidak ingin melakukan aksi unjuk rasa terus-menerus," tukas Roy.

Hingga tiga hari mendatang kelompok buruh akan berunjuk rasa di depan kantor dan rumah Gubernur Jawa Barat mendesak segera diputuskannya kenaikan upah minimum yang telah direkomendasikan oleh 27 kepala daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya