Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Sederet PR Pemerintah untuk Tenaga Kerja

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat melihat ada dua sisi dengan batas usia pensiun yang dinaikkan menjadi 59 tahun.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 09 Jan 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 14:20 WIB
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Sederet PR Pemerintah untuk Tenaga Kerja
Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.  Ini artinya, pada 2025, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah dipatok 58 tahun pada 2022.

Mengenai kebijakan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat melihat ada dua sisi yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Akan tetapi, ada juga kekhawatiran yaitu tentang bagaimana produktivitas dapat tetap berjalan.

“Karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktifitas, hal ini khususnya terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik,” ungkap Mirah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2025). 

Mirah mempertanyakan nasib pekerja yang mengalami PHK diawal atau sebelum memasuki batas usia pensiun baru.

"Contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek,” paparnya. 

"Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh,” Mirah menambahkan.

Mirah juga menyoroti sejumlah perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan batas usia pensiun.

"Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun Pekerja/buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. (Ada) yang mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama,” sebutnya.

"Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan,” tegasnya.

 

Dana Pensiun yang Lama Cair dan Kecil

Ilustrasi dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun (ncsl.org).

Selain itu, Mirah mengungkapkan, beberapa pekerja memiliki penerimaan dana pensiun yang begitu lama serta jumlahnya yang sangat kecil.

"Rekomendasi dari ILO system dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun,” jelas dia.

Besaran penggantian pensiun sekitar 40 persen  60 persen dari pendapatan terakhir Pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan perinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.

"Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp.300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp.3.600.000 per bulan,” ungkapnya.

"Dan besaran manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3,” terang Mirah.

Ia menuturkan, jaminan sosial yang baik dan layak bagi Pekerja/Buruh memberikan manfaat yang sangat banyak bagi Pekerja/Buruh setelah tidak bekerja, Pekerja/Buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif  tentu hal itu harus di kembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak.

"Pekerja/Buruh sangat berjasa dalam membangun ekonomi suatu bangsa rakyat sejahtera maka negara menjadi kuat,” pungkasnya.

 

 

Sah, Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025

Ilustrasi guru pensiun, purna tugas
Ilustrasi guru pensiun, purna tugas. (Image by Freepik)

Sebelumnya, Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayar 2 Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Pada ayat 3,  Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Ini artinya, pada 2025 ini, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah sebelumnya dipatok 58 tahun pada 2022 lalu. 

Kemudian pada ayat 4, menyatakan dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan,Peserta dapat memilih untuk menerima ManfaatPensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Memiliki JHT Itu Penting

Staf ahli bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu cara yang bisa membantu pekerja merasakan hidup layak di masa tua. Hal ini disampaikan dalam diskusi Social Security Summit 2024.

Ia menilai bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hal mutlak yang perlu dimiliki para pekerja saat masih aktif bekerja dan mendapatkan penghasilan rutin.

"Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu seharusnya tidak cemas, karena ada jaminan sosial," ujar Sudarto.

 

Pentingnya Skema yang Tepat untuk Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, Sudarto juga mendorong pentingnya skema yang tepat dalam mempercepat perluasan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan data bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2024 baru mencapai 40,83 juta. Padahal, jumlah pekerja formal dan informal sekitar 150 juta.

"Bahkan saat ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya sekitar 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan sampai kita dan teman-teman kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN," jelasnya.

I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) juga turut memberikan perhatian pada hal yang sama. Ia menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan di masa tua.

Menurutnya, ketika memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan. JHT bisa menjadi solusi penting agar pekerja tetap hidup layak dan cukup meskipun sudah tidak dalam usia produktif.

Pekerja Memasuki Usia Lansia

Sebab, menurut dia, ketika pekerja memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan.

"Kami di demografi sangat peduli soal siklus hidup. Kita perlu memikirkan dividen-nya, perlu menyiapkan dividen dari bonus demografi yang ada," ujarnya.

I Gede turut mendorong para pekerja yang masih produktif dan punya pendapatan untuk mempersiapkan di hari tua, salah satunya melalui JHT.

"Jadi kita berencana menyiapkan strategi agar penduduk yang sekarang produktif tidak hanya memiliki pendapatan yang cukup dan hidup layak, tapi mampu menyiapkan hari tua. Sehingga, konsumsinya bisa mencukupi lewat pendapatan atau income investasi yang sudah mereka kumpulkan saat muda hari ini," terangnya.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya