Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membebaskan kepada anggotanya jika ingin menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Angka ini sesuai revisi keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan. Namun keputusan tersebut dengan syarat jika perusahaan mampu.Â
"Ada pengusaha setuju terhadap kenaikan upah, bagi kami secara korporasi silahkan. Jangankan naik 5 persen, 1.000 persen juga silakan selama mereka mampu," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman, dalam konpers virtual, Kamis (30/12/2021).
Namun, Nurjaman mengatakan bahwa Keputusan Anies menaikkan UMP DKI Jakarta di angka 5,1 persen tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Aturan yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
Advertisement
Selain itu, Apindo menilai penetapan UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara sepihak. Ini lantaran tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).
Untuk itu, dia mengimbau kepada para pengusaha agar tidak gegabah mengadopsi kenaikan UMP versi Gubernur Anies Baswedan. Mengingat, Apindo dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.
"Jadi, jangan coba-coba naikkan 5 persen jika tidak sesuai ketentuan," tutupnya.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keputusan Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022. Dalam keputusan tersebut Anies memutuskan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Keputusan Gubernur tersebut.
Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dalam Kepgub tersebut juga memutuskan agar pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Pada diktum ketiga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai yang ditetapkan. Jika pengusaha membayar upah dari nilai yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum.
Â
Advertisement