Pemerintah akan Guyur Subsidi Minyak Goreng Rp 3,6 Triliun

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi minyak goreng ini berdasarkan hasil rapat bersama.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Jan 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 15:50 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk mengucurkan subsidi minyak goreng sebesar Rp 3,6 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk mengucurkan subsidi minyak goreng sebesar Rp 3,6 triliun yang berasal dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2022 ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi minyak goreng ini berdasarkan hasil rapat bersama.

Sesuai dengan arahan Presiden berdasarkan hasil dalam sidang kabinet Paripurna pada tanggal 30 Desember 2021, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang. Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kebijakan Pemerintah terkait Harga Minyak Goreng, Rabu (5/1/2022).

Selanjutnya, komite pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun. Nantinya, BPDPKS dapat menunjuk surveyor untuk menyetujui perubahan postur anggaran tersebut.

Selain itu, dalam hasil rapat terbatas juga membahas terkait pangan. Dengan menugaskan Menteri Perdagangan memberikan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, melalui regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi.

Sementara BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan termasuk pembayaran PPN dan perjanjian kerjasama serta penetapan surveyor independent.

Adapun, “Menteri Keuangan menyiapkan tata pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga dan ini adalah mengadopsi peraturan Dirjen pajak, dan lembaga lain dukungan termasuk kementerian perindustrian terkait dengan SNI,” pungkas Airlangga.

 

 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Melonjak hingga 40 Persen dalam Setahun

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang mengemas minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kenaikan harga minyak goreng tengah menjadi sorotan. Konon lonjakan harga minyak goreng imbas dari tingginya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara perihal hal ini. Kepala negara pun menitahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk memastikan kestabilan harga minyak goreng di pasaran.

"Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," katanya dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022).

Jokowi menegaskan jika prioritas pertama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Sebagai solusinya, segera dilakukan operasi pasar agar harga minyak goreng tetap terkendali.

Lonjakan harga komoditas yang banyak dicari ibu rumah tangga dan pengusaha ini menuai keluhan dari masyarakat.

Dari pantauan Liputan6.com di hargapangan.id, Kamis (5/1/2022), harga minyak mulai dari curah, maupun kemasan sudah melonjak dibandingkan setahun lalu.

Sebut saja harga minyak goreng curah mencapai Rp 18.550 per kilogram (kg) pada Rabu (5/1/2022). Harga sudah naik 36,9 persen dari sebesar Rp 13.550 per kg, pada 5 Januari 2021. 

Kemudian harga minyak goreng kemasan bermerek 1 kini di posisi Rp 20.800 per kg, naik 37,2 persen dari sebelumnya hanya Rp 15.150. 

Adapun harga minyak goreng kemasan bermerek 2 dari Rp 14.500, melonjak 40 persen menjadi Rp 20.300 per kg.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya