Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, resmi memberi izin ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu (12/1/2022) malam ini.
Namun, Luhut mengingatkan, pengusaha batu bara harus tetap memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara untuk bisa dapat izin ekspor.
Jika tidak, pemerintah bakal memberikan sanksi seperti tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Tak tanggung-tanggung, negara bisa mendapat miliaran dolar dari sanksi itu.
Advertisement
"Karena ini semua mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya dulu, jika tidak itu kena penalti. Dan negara akan dapat miliaran dolar," ujar Luhut di kantornya, Rabu (12/1/2022).
Adapun Luhut per Rabu malam ini sudah mengizinkan 37 kapal batu bara yang sudah terikat kontrak dan memenuhi DMO untuk dilepas ekspor. Izin itu diberikan pasca dirinya berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mengecek kesiapan tiap perusahaan.
"Jadi sekarang kita makin ketemu setelah diaudit BPKP. Ini kita bicarakan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya (Menteri Keuangan), ada PLN-nya. Semua menteri terkait hadir," tuturnya.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pasokan untuk PLN
Hasilnya, pemerintah juga bisa memastikan kebutuhan pasokan batu bara untuk PLN untuk sistem kelistrikan nasional sudah terpenuhi. Paling tidak pada rentang waktu 15-20 hari operasi (HOP).
"PLN aman enggak akan ada pemadaman. Jadi untuk yang dekat untuk 15 hari cadangan sudah, yang jauh 20 hari cadangan sudah terpenuhi. Itu secara bertahap akan terus kita tingkatkan," urainya.
Advertisement