Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.
"UU HPP sudah disahkan dalam UU Nomor 7/2021. Beberapa program sudah jalan, yang Pengungkapan Sukarela sudah mulai jalan sejak 1 Januari 2022. Kepada seluruh wajib pajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di HPP," jelas Wamenkeu, dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Wamenkeu juga menyampaikan dalam sosialisasi ini dijelaskan berbagai ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP.
“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersampaikan dengan Utuh
Dengan adanya roadshow sosialisasi UU HPP di beberapa kota di Indonesia ini Kementerian Keuangan berharap materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas karena materi disampaikan langsung dari sumbernya.
Sebagai informasi, dalam acara sosialisasi tersebut turut hadir pula Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para anggota Komisi XI DPR RI, Kadin, Apindo, serta wajib pajak prominen di Jawa Timur
Advertisement