Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi penguasaan pasar minyak goreng oleh sebagian kecil perusahaan di Indonesia. Bahkan, angkanya mencapai 46,5 persen pasar minyak goreng di dalam negeri.
Dari hasil penelitian yang dilakukan sejak Oktober 2021, terdapat puluhan produsen minyak goreng dengan skala pasar yang berbeda-beda. Namun, ditemukan ada empat perusahaan minyak goreng yang menguasai sebagian besar pasar di dalam negeri.
Baca Juga
“Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala dalam keterangan resmi, ditulis Senin (24/1/2022).
Advertisement
Ia menyebut pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Dimana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.
Menurut survei yang dilakukan KPPU, puluhan pelaku usaha minyak goreng, empat perusahaan minyak goreng menguasai sebagian besar pasar dengan presentasi di atas 10 persen. Sementara itu ada beberapa yang berada di angka 6-8 persen. Namun, banyak perusahaan lainnya memiliki persentase pasar di bawah 2 persen.
Melalui penelitian yang dilakukan ini, Mulyawan mengatakan kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga Crude Palm Oil (CPO). Kenaikan itu disebabkan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri.
“Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO,” katanya.
Sementara, KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hapus Regulasi
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mencabut regulasi yang menghambat lahirnya perusahaan produsen minyak goreng baru di Industri dalam negeri. Hal ini untuk mengurangi dominasi perusahaan besar yang terintegrasi secara vertikal.
Maksudnya, dengan penyederhanaan aturan yang dilakukan diharapkan ujungnya akan mampu memengaruhi harga minyak goreng di sektor hilir. Ini akibat semakin terbukanya pasar dalam negeri dengan beragamnya pelaku industri.
“Bahwa terdapat beberapa regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru dalam industri minyak goreng, seperti Permentan No. 21 Tahun 2017 yang mewajibkan bahan baku sekurang-kurangnya 20 persen dari kebun sendiri,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Ia mengatakan telah mengupayakan kepada pemerintah agar regulasi ini dicabut karena dinilai akan mengurangi persaingan. Dengan begitu, dominasi perusahaan besar bisa ditekan dengan lahirnya industri menengah dan kecil baru di pasaran.
“Saran dari kami agar pemerintah untuk mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang terintegrasi secara vertikal,” katanya.
Advertisement