Liputan6.com, Jakarta - Migrant Care mengungkapkan adanya dugaan penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam kerangkeng sebanyak dua sel itu berisikan 40 orang pekerja sawit yang diduga dipenjarakan Terbit setelah mereka bekerja.
Baca Juga
Kerangkeng manusia ini digunakan untuk mengurung  puluhan pekerja sawit yang dilakukan di kediamannya.
Advertisement
"Pada lahan belakang rumahnya ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/1/2022).
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ungkapnya.Â
Disebutkan juga, para pekerja itu dipekerjakan selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Setelah bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," sebut Anis.
Selain dugaan temuan kerangkeng manusia di kediamannya, Terbit Rencana juga telah menghadapi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK berserta lima tersangka lainnya.
Berikut sederet penanganan dugaan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang dimuat dari berbagai sumber :
Komnas Ham terima aduan dari Migrant Care
Pihak Komnas HAM mengatakan sudah menerima aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 pekerja oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan oleh Komisiner Komnas HAM Choirul Anam.
Ia menyampaikan, pihaknya langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi perkara tersebut.
"Kepada para pihak khususnya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana untuk memastikan kondisinya, minimal 40 orang ini tentang keberadaannya," kata Anam kepada wartawan pada Senin (24/1/2022).
Komnas HAM minta polisi amankan lokasi kerangkeng manusia
Anam juga berharap polisi dapat menjaga dengan ketat lokasi kejadian. Hal ini disarankan agar temuan Migrant Care dapat disesuaikan dan tidak ada yang hilang.Â
"Sehingga ketika kami datang kesana bisa menjelaskan dimana mereka karena itu bagian dari tugas kepolisian. Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya dan sebagainya tidak mengalami perubahan," jelasnya.
Anam memastikan, Komnas HAM akan bergerak ke lokasi guna menindaklanjuti laporan terkait. Soal waktunya, Anam berjanji untuk sesegera mungkin dilakukan.
"Minggu ini kami langsung ke sana," kata dia.
Komnas HAM bakal jerat pidana
 Selain itu, jika laporan Migrant Care valid dan Komnas HAM memiliki cukup bukti, Bupati Langkat bisa menghadapi sanksi pidana.
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, harus dijalankan pemidanannya," kata Anam.
Sementara itu, terkait Terbit yang kini juga menghadapi kasus korupsi dalam OTT oleh KPK, Anam memastikan hal tersebut adalah dua kasus yang berbeda.
"Tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya. Jadi bisa kena korupsinya, juga penyiksaan dan perdagangan orangnya," pungkasnya.
Bupati Langkat Dalam Bidikan Komnas HAM
Pihak Komnas HAM juga mengatakan akan memperdalam temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.Â
"Ada apa di rumah Bupati ada penjaranya? Itu bagian dari kami yang mau perdalam," kata Choirul.
"Terus kenapa kok di penjara itu ada sekian orang, terus kenapa di penjara itu kalau berdasarkan foto, ada orang yang mengalami luka-luka? Begitu yang akan kami lakukan (pendalaman)," lanjut dia.
LPSK siap beri perlindungan pada korban
Tak hanya respons dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan siap melindungi para korban dan saksi dalam kasus dugaan perbudakan di kediaman Bupati Langkat.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/1/2022).
Lembaga itu bahkan mendorong penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.
"LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," pungkas Maneger.
Advertisement