Kemenkeu Serahkan Bukti Dokumen dan Uang ke Kejati Banten Terkait Kasus Pemerasan Oknum Bea Cukai

Penindakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta sebenarnya telah dilakukan sejak tahun bulan Mei 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 14:10 WIB
Bea Cukai Musnahkan Lebih dari 7 Juta Batang Rokok Ilegal
(Foto:Dok.Bea Cukai_

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 1,169 triliun kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Barang bukti ini terkait kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, barang bukti yang diserahkan ke Kejati Banten merupakan hasil audit investigasi internal terhadap QAB yang telah dilakukan sejak 2021.

"Dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada Kamis 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi," kata Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Nirwala mematikan tidak ada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Banten atas kasus ini. Sebaliknya, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.

"Kegiatan tersebut bukan penggeledahan tapi serah terima barang bukti untuk mendukung upaya hukum dan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Nirwala menjelaskan penindakan kasus pemerasan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun bulan Mei 2021. Kepada pelaku, telah dilakukan pencopotan dari jabatan demi mendukung proses pemeriksaan.

"Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Oknum Bea Cukai Diduga Lakukan Pungli hingga Rp 1,7 Miliar

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Dugaan pungli ini dilakukan oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir PT SQKKS di Bandara Soekarno-Hatta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan ( Laut/Udara ), dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan Pemerasan/Pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan materi, pada 8 Januari 2022.

Adapun kronologi dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun.

"Dugaan pemerasan / pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS). Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan," kata Boyamin kepada Liputan6.com, Rabu (26/1/2022).

Penekanan tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan. Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp. 5000 per Kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp. 1000 per kilogram.

Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan). Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

"Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara SoekarnoHatta Tangerang," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya