Jakarta PPKM Level 3 Lagi, Pengusaha Gelisah

Pengusaha merasa was-was dengan keputusan sejumlah wilayah yang kembali lagi menerapkan PPKM Level 3.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Feb 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 17:45 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pejalan kaki menanti waktu menyebrang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha merasa was-was dengan keputusan sejumlah wilayah yang kembali lagi menerapkan PPKM Level 3. Pasalnya, ini akan memberikan pengaruh terhadap kegiatan operasional usahanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta dan Bali masuk kembali ke PPKM Level 3. Ini ditakutkan memengaruhi psikologis usaha masyarakat.

“Pelaku usaha sudah menduga bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek serta wilayah Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali, tapi alasan pemerinta bukan akibat tingginya kasus penyebaran Covid-19 varian omicron tapi karena rendahnya tracing,” kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Ia menyebut pengusaha merasa gelisah terutama di sektor-sektor tertentu akibat penerapan PPKM Level 3 ini. Alasannya, pengusaha saat ini tengah berupaya untuk bisa kembali meraup untung pasca dampak pandemi yang berkepanjangan.

“Bagi pengusaha tidak ada pilihan lain bahwa apapun yang menjadi keputusan Pemerintah akan siap melaksanakan, karena kami juga bisa memahami bahwa ini juga sesuatu yang sulit bagi Pemerintah,” katanya.

Namun, Sarman berharap pelaksanaan PPKM Level 3 ini tak akan berlangsung lama. Alasannya masih sama, agar efek dari pembatasan yang berlaku tidak terlalu berdampak pada dunia usaha.

“Kami berharap agar Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala agar dalam menerapkan PPKM Level 3 ini agar tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha, apalagi varian omicron ini tidak begitu berbahaya dibanding dengan varian delta,” terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menghambat Pertumbuhan Ekonomi

FOTO: PPKM Dilonggarkan, Pusat Perbelanjaan Kembali Ramai Pengunjung
Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Hampir semua pusat perbelanjaan mulai kembali ramai dipadati pengunjung pascapelonggaran sejumlah aturan PPKM dan telah diizinkannya tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dalam mal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah ini menaksir pembatasan yang dilakukan akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Ini akibat dari pembatasan operasional hingga pembatasan pengunjung.

“Dengan diberlakukan kembali PPKM level 3 maka akan sangat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi kita di kuartal I-2022, karena berbagai sektor usaha akan mengalami pembatasan jam operasional sampai jam 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen,” katanya,

Misalnya, pusat perbelanjaan yang kembali dibatasi secara ketat jumlah pengunjungnya, toko kelontong, pedagang kecil, hingga UMKM. Kemudian, restoran juga ikut dibatasi jumlah kapasitas pengunjungnya dan dibatasi operasionalnya.

“Kita sangat berharap penerapan level 3 tidak berlangsung lama, semoga pada pertengahan bulan Maret nanti sudah dapat dikendalikan sehingga Pemerintah dapat menurunkan level PPKM,” terangnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya