Menaker Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Aturan JHT Disorot, Ada Apa?

Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan Menaker di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu

oleh Tira Santia diperbarui 13 Feb 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 09:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sejak ramainya isu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kini membatasi kolom komentar di akun Instagram pribadinya @idafuziyahnu.

Berdasarkan hasil pantauan Liputan6.com, Minggu (13/2/2022). Semua unggahan foto dan video di akun Instagram Menaker dibatasi kolom komentarnya.

Misalnya, dalam unggahan video terbaru soal kunjungan Menaker ke Semarang yang mengunjungi Industri Kecil Menengah (IKM), disana  sama sekali tidak ada komentar.

Hal ini tentu membuat orang bertanya-tanya, apa alasan Menaker menutup kolom komentar. Apakah Menaker sengaja menghindari opini berada negatif sejumlah warganet?

Adapun aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan Menaker di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat 11 Februari 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Usia Pensiun

Menaker Ida saat membuka pelatihan Berbasis Kompetensi serta menyaksikan MoU dengan mitra pelatihan di BLK Ambon. (Istimewa)
Menaker Ida saat membuka pelatihan Berbasis Kompetensi serta menyaksikan MoU dengan mitra pelatihan di BLK Ambon. (Istimewa)

 

Pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya