Liputan6.com, Jakarta Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pencadangan Anggaran (Automatic Adjustment) belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun (KKP) 2022 sebesar Rp296 miliar dari pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp6,1 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga
Budisatrio menyampaikan rincian per-Eselon I KKP sebagai berikut:
Advertisement
Sekretariat Jenderal Rp 27 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 4,1 miliar, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Rp 36,1 miliar, DIrektorat Jenderal Perikanan Budidaya Rp 55,7 miliar, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rp 45,3 miliar.
Kemudian, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Rp 18,9 miliar. Lalu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Rp 19 miliar; Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 67,7 miliar; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rp 22,3 miliar.
“Komisi IV DPR RI (juga) menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas usulan perubahan pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2022,” ujarnya.
Rincian
Dengan rincian per-eselon I sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal semula Rp 586 miliar menjadi Rp 621 miliar
- Inspektorat Jenderal sebesar Rp 82,5 miliar
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Rp 792,1 miliar
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya semula Rp 1,126 triliun menjadi Rp 1,071 triliun.
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan semula Rp 903,7 miliar menjadi Rp 923,7 miliar.
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Rp 377,2 miliar.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Rp 378,7 miliar
- Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,375 triliun.
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rp 493 miliar.
Diakhir, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkomitmen menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap nelayana, agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement