Forum G20 Bakal Singgah di 25 Kota, Bagaimana Protokol Kesehatan?

Pertemuan G20 diatur dalam Keputusan Menko Perekonomian sebagai Ketua I Bidang Sherpa Track No 22 Tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan dan Agenda.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2022, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 17:10 WIB
Pertemuan Sherpa G20 pertama, berlangsung pada 6 sampai 8 Desember 2022 di Jakarta.
Pertemuan Sherpa G20 pertama, berlangsung pada 6 sampai 8 Desember 2022 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai Presidensi G20, Indonesia akan menggelar 184 pertemuan di 25 kota. Gelaran G20 ini berlangsung sejak saat ini hingga November 2022. 

"184 pertemuan yang terdiri dari 1 konferensi tingkat tinggi (KTT G20), 20 pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral, 17 pertemuan tingkat sherpa/deputi, 56 pertemuan tingkat working grup, 90 pertemuan tingkat engagement group," katanya, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Pengaturan pertemuan G20 diatur dalam Keputusan Menko Perekonomian sebagai Ketua I Bidang Sherpa Track No 22 Tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan dan Agenda.

Aturan ini berisi susunan keanggotaan, agenda lrioritas, dan pertemuan di tingkat working group (WG) dan Inisiatif serta engagement group (EG) pada Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia. Dalam hal ini terdapat 11 WG, 1 Inisiatif, dan 10 EG.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Agenda Prioritas

Pertemuan Sherpa G20 pertama di Jakarta, dihadiri 39 Negara/Organisasi Internasional (N/OI),
Pertemuan Sherpa G20 pertama di Jakarta, dihadiri 39 Negara/Organisasi Internasional (N/OI),

Sementara itu, agenda prioritas WG dan EG tersebut akan mendukung 3 Agenda Prioritas Presidensi G20 Indonesia yaitu arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi berbasis digital, dan transisi energi.

"Keputusan ini akan mengatur mekanisme koordinasi WG dan EG dalam pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia, termasuk mekanisme pelaporan pada pelaksanaan pertemuan WG dan EG," kata Susiwijoyo.

Terkait pelaksanaan pertemuan, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 6 Tahun 2922 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia sebagai pedoman pertemuan.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya