Tambah Banyak, Daftar Wilayah Jawa dan Bali yang Masuk PPKM Level 3

Kenaikan asesmen level PPKM level 3 dan PPKM level 4 di masing-masing daerah disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Feb 2022, 22:58 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 16:10 WIB
Mobilitas Warga Jakarta Saat Akhir Pekan
Sejumlah warga berolahraga melintas di kawasan Sudirman - Thamrin saat akhir pekan, Jakarta, Minggu (20/2/2022). Aktivitas warga di kawasan tersebut relatif ramai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di ibu kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sejumlah wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek kini masih berstatus PPKM Level 3. Selain itu, mulai banyak kabupaten dan kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3, diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya.

"Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada PPKM Level 3," ujar Luhut dalam sesi teleconference, Senin (21/2/2022).

Luhut juga mengumumkan, beberapa daerah kini ada yang terkena kebijakan PPKM Level 4. Aturan itu ditetapkan meski wilayah bersangkutan telah mengikuti level asesmen PPKM yang telah disesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit.

Namun, ia tidak merinci daerah mana saja yang saat ini diterapkan kebijakan PPKM Level 4.

"Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 4," imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tingkat Rawat Inap

Mobilitas Warga Jakarta Saat Akhir Pekan
Sejumlah warga berolahraga melintas di kawasan Sudirman - Thamrin saat akhir pekan, Jakarta, Minggu (20/2/2022). Aktivitas warga di kawasan tersebut relatif ramai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di ibu kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut dia, kenaikan asesmen level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat.

"Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar di sore ini," ungkap Luhut.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya